Tentang APIBKI

 

Program kerja APIBKI Tahun 2025 

Di balik setiap individu berkebutuhan khusus, ada sosok pendamping yang dengan sabar, tekun, dan penuh kasih membantu mereka berkembang. Namun, di tengah meningkatnya kebutuhan akan pendamping berkualitas, profesi ini masih sering berjalan tanpa arah yang jelas dan tanpa payung yang kokoh. Dari kepedulian itulah Asosiasi Pendamping Individu Berkebutuhan Khusus Indonesia (APIBKI) lahir — sebagai rumah bersama bagi para pendamping yang ingin tumbuh secara profesional dan berkontribusi nyata bagi masyarakat.

APIBKI hadir sebagai respons atas kesenjangan antara meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya pendamping berkualitas bagi individu berkebutuhan khusus (IBK) dengan ketersediaan infrastruktur profesional yang belum memadai. Para pendiri menyadari bahwa belum adanya jalur pendidikan dan sertifikasi yang terstruktur telah menjadikan profesi pendamping berkembang secara beragam, bahkan cenderung informal. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri, baik bagi para praktisi maupun bagi keluarga dan individu yang membutuhkan layanan pendampingan.

Berdiri di Atas Nilai dan Prinsip yang Kokoh

APIBKI resmi dibentuk sebagai sebuah organisasi profesi berbentuk perkumpulan, yang berdiri di atas asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Organisasi ini bersifat nirlaba, independen, mandiri, dan terbuka bagi siapa pun yang memiliki komitmen terhadap peningkatan kualitas pendampingan bagi individu berkebutuhan khusus.

Sebagai langkah awal, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) APIBKI telah disahkan secara resmi melalui musyawarah para pendiri. Dokumen ini menjadi dasar konstitusional bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan organisasi, mengatur struktur tata kelola, hak dan kewajiban anggota, hingga mekanisme penyelesaian sengketa internal.

Maksud dan Tujuan Organisasi

APIBKI hadir untuk menjadi wadah berhimpun, berkomunikasi, dan berkarya bagi para pendamping individu berkebutuhan khusus di seluruh Indonesia.
Tujuan utama asosiasi ini antara lain:

  • Menghimpun dan memberdayakan potensi para pendamping.

  • Mengembangkan serta menetapkan standar kompetensi dan kode etik profesi.

  • Meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kesejahteraan anggota.

  • Memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum bagi profesi pendamping.

Untuk mencapai tujuan tersebut, APIBKI akan menyelenggarakan berbagai kegiatan strategis seperti:

  • Penyusunan standar profesi pendamping IBK.

  • Pembentukan lembaga sertifikasi kompetensi.

  • Fasilitasi pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.

  • Advokasi kebijakan kepada pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya.

Kepemimpinan dan Langkah Legalisasi

Dalam rapat pendirian, para pendiri juga menetapkan Dewan Pengurus APIBKI periode perdana (2025–2035) serta memberikan mandat penuh kepada Dr. Yeni Triwahyuningsih, S.Psi., M.M., Psikolog selaku Ketua APIBKI. Beliau diberi kuasa untuk menandatangani Akta Pendirian dan mengurus proses legalisasi organisasi hingga memperoleh pengesahan sebagai badan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa APIBKI bukan sekadar wadah kolektif, tetapi juga entitas hukum yang diakui secara resmi, yang siap berkontribusi dalam membangun ekosistem profesional pendampingan individu berkebutuhan khusus di Indonesia.

  


 

 

 

No comments:

Post a Comment