Tanggal 15 Oktober merupakan salah satu hari yang bersejarah bagi APIBKI. Pada tanggal tersebut dilaksanakan rapat pendirian organisasi APIBKI (Asosiasi Pendamping Individu Berkebutuhan Khusus Indonesia). Rapat yang secara umum berjalan lancar ini berlangsung sekitar 1,5 jam, dan kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara pendirian Organisasi APIBKI.
Dalam rapat tersebut diputuskan lima hal pokok sebagai berikut :
- Pendirian dan penamaan asosiasi, yaitu Asosiasi Pendamping Individu Berkebutuhan Khusus Indonesia, disingkat APIBKI.
- Pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Penegasan Maksud, Tujuan dan Kegiatan.
- Penetapan susunan dewan pengurus periode perdana
- Pemberian kuasa untuk proses legalisasi kepada Ketua Umum untuk menandatangani Akta Pendirian Asosiasi di hadapan Notaris.
- Lengkap — Memuat semua elemen penting organisasi (tujuan, keanggotaan, struktur, rapat, keuangan, etik, perubahan aturan).
- Jelas — Rumusan tidak multitafsir; istilah penting didefinisikan dengan baik.
- Relevan — Sesuai kebutuhan profesi dan kebutuhan anggotanya.
- Adil — Tidak diskriminatif; hak & kewajiban seimbang; proses pemilihan dan keputusan transparan.
- Akuntabel — Aturan laporan pengurus, keuangan, audit, dan akses informasi anggota jelas.
- Dapat Dilaksanakan — Aturan realistis, prosedurnya mudah diterapkan.
- Sesuai Hukum — Mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait organisasi dan profesi.
- Menjamin Etika Profesi — Ada kode etik dan mekanisme penegakan disiplin yang jelas.
- Mencegah & Menyelesaikan Konflik — Ada mekanisme mediasi, banding, dan penyelesaian sengketa internal.
- Fleksibel Sewajarnya — AD stabil, ART mudah disesuaikan; memungkinkan inovasi tanpa merusak struktur dasar.

